DINAMIKA PERUBAHAN KEBIJAKAN TERHADAP PRIVILESE BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARIFIN ACHMAD PROVINSI RIAU SEBAGAI UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS (UOBK) SEJALAN TERBITNYA PP NOMOR 72 TAHUN 2019

Authors

  • Duma Sari Lubis RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

Keywords:

Kelembagaan, Badan Layanan Umum Daerah, Privilese, Fleksibilitas, Mutu Layanan Kesehatan.

Abstract

Rumah Sakit Daerah (RSD) sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Salah satu tujuan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan rumah sakit daerah. Peraturan pemerintah tersebut ditujukan untuk menjadikan RSUD otonom dalam mengelola rumah tangganya dan diharapkan menjadi solusi yang baik untuk RSUD, sehingga mempermudah prosedur administrasi di berbagai bidang. Berdasarkan pada UU nomor 44 Tahun 2009, PP nomor 72 Tahun 2019 pasal 21 dan 43 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 maka dapat disimpulkan bahwa rumah sakit daerah adalah UPT dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan, dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan dan sebagai UOBK yang mempunyai otonomi khusus dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan pengelolaan kepegawaian. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan, rumah sakit daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah diwajibkan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, sebagai UOBK yang melaksanakan pengelolaan keuangan BLUD, terdapat beberapa privilese BLUD yang membedakannya dari tata kelola satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) pada umumnya. Dibentuknya Badan Layanan Umum merupakan upaya debirokratisasi instansi pemerintah ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. Instansi pemerintah yang kerap digambarkan memberikan layanan yang lambat,  kurang prima dan kurang profesional, melalui Badan Layanan Umum ini, diupayakan layanan yang dihasilkan memberikan kepuasan kepada masyarakat. Upaya debirokratisasi instansi pemerintah yang diterapkan pada Badan Layanan Umum, sejalan dengan program reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, profesional dan bertanggungjawab. Dengan menjadi BLUD, harapannya, unit pelaksana teknis (UPT) dinas/badan daerah yang memberikan layanan publik menjadi lebih baik dan terlepas dari kesan negatif sebelumnya, seperti birokrasi yang lamban, inefisien, dan berbelit-belit. Harapannya dengan menjadi BLUD, citra yang muncul adalah layanan yang prima, responsif, dan berkualitas dengan mengutamakan kepuasan masyarakat. Peraturan ini muncul setelah mempertimbangkan bahwa pengaturan rumah sakit daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah belum mampu menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, sehingga dalam praktiknya memberi dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Downloads

Published

2025-01-21

How to Cite

Lubis, D. S. (2025). DINAMIKA PERUBAHAN KEBIJAKAN TERHADAP PRIVILESE BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARIFIN ACHMAD PROVINSI RIAU SEBAGAI UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS (UOBK) SEJALAN TERBITNYA PP NOMOR 72 TAHUN 2019. Seroja Husada: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 2(2), 595–617 . Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/husada/article/view/384