ANALISIS PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) DI PT PELINDO IV (PERSERO) CABANG MAKASSAR NEW PORT
Keywords:
SMK, Kecelakaan Kerja, HIRARCAbstract
PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Makassar New Port yang menjalankan kegiatan kepelabuhan memiliki tingkat kecelakaan kerja yang tinggi dikarenakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) belum terlaksana secara menyeluruh. Untuk itu perlu diketahui terlebih dahulu prinsip dasar yang mengatur Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengatahui tingkat resiko kecelakaan kerja dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada PT. PELINDO IV (Persero) Cabang Makassar New Port . Penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan sumber data primer yang diperoleh dengan melakukan observasi langsung dan wawancara dan juga menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui laporan-laporan yang berkaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan data menggunakan metode HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment and Risk Control) diketahui bahwa area kerja yang memiliki tingkat resiko kerja yang tinggi yaitu pada bagian operasioanal kapal dengan persentase kegiatan yang beresiko rendah (Low) yaitu sebesar 17%, beresiko sedang (Medium) sebesar 33%, beresiko Extreme sebesar 50%. Sedangkan pada operasional lapangan memiliki tingkatan resiko yang lebih rendah dengan persentase kegiatan yang beresiko rendah (Low) yaitu sebesar 50%, beresiko sedang (Medium) sebesar 25%, beresiko tinggi (High) sebesar 25%. Adapun pengendalian resiko pada perusahaan telah melakukan tiga tingkatan hierarki pengendalian resiko yaitu rekayasa teknik, pengendalian administrasi dan alat pelindung diri (APD).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Firmansyah Firmansyah, Muhammad Dahlan , Arfandi Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.