PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM KONTRAK KERJA KONTRUKSI AKIBAT TERJADINYA PERSELISIHAN
Keywords:
E-Government, potensi desa, webgis, pemerintaanAbstract
Kontrak kerja konstruksi merupakan bagian integral dari proyek pembangunan yang melibatkan berbagai pihak, seperti pemilik proyek, kontraktor, dan subkontraktor. Namun, dalam praktiknya, seringkali muncul perselisihan yang dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi para pihak dalam kontrak kerja konstruksi akibat terjadinya perselisihan. Dengan menggunakan pendekatan hukum positif, penulis mengkaji undang-undang yang relevan, terutama Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, makalah ini juga membahas jenis-jenis perselisihan yang umum terjadi, seperti keterlambatan penyelesaian, kualitas pekerjaan, perubahan rencana, dan masalah pembayaran. Mekanisme penyelesaian perselisihan, mulai dari negosiasi hingga litigasi, juga dijelaskan untuk memberikan gambaran tentang langkah-langkah yang dapat diambil oleh pihak-pihak yang terlibat. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban dalam kontrak, serta mekanisme penyelesaian yang efektif, sangat penting untuk mengurangi risiko perselisihan dan melindungi kepentingan hukum masing-masing pihak. Kesimpulan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan perlindungan hukum dalam industri konstruksi di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mario L. R. Banerademorin, Edison Hatoguan Manurung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.