PENERAPAN METODE CRITICAL PATH METHOD (CPM) PADA PROYEK KONSTRUKSI JALAN BATU KUALI – KUMANIS ATAS (01.006) (DBH SAWIT) DESA KUMBAYAU, KOTA SAWAHLUNTO, SUMATERA BARAT
Keywords:
Network Planning, CPM, RABAbstract
Pembangunan infrastruktur memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia. Sektor transportasi jalan menjadi perhatian utama karena berfungsi sebagai penghubung antarwilayah sekaligus mendukung distribusi barang dan mobilitas masyarakat. Namun, banyak ruas jalan di Indonesia mengalami kerusakan sehingga diperlukan rekonstruksi, rehabilitasi, maupun pemeliharaan. Dalam pelaksanaannya, manajemen proyek menjadi aspek penting untuk mengendalikan mutu, biaya, dan waktu agar proyek berjalan sesuai target. Salah satu metode manajemen waktu yang digunakan dalam perencanaan konstruksi adalah Critical Path Method (CPM) karena mampu mengidentifikasi aktivitas yang paling menentukan keberhasilan proyek, hubungan ketergantungan antar kegiatan, serta estimasi durasi yang realistis. Penelitian ini mengkaji penerapan CPM pada proyek Rekonstruksi Jalan Batu Kuali – Kumanis Atas (01.006) (DBH Sawit 2023) di Desa Kumbayau, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dengan tujuan menentukan bentuk jaringan kerja (Network Planning), menghitung total durasi pekerjaan, membandingkan durasi pelaksanaan di lapangan berdasarkan kontrak dengan hasil perencanaan CPM, serta membandingkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak dengan RAB yang direncanakan ulang. Melalui penerapan CPM, diperoleh analisis yang dapat meningkatkan efisiensi perencanaan, mempermudah pengelolaan sumber daya, serta memberikan gambaran yang lebih akurat terkait potensi keterlambatan maupun percepatan proyek. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat praktis bagi pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek jalan, serta menjadi bahan kajian untuk pengembangan manajemen konstruksi di masa mendatang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Asyraf Azzuhra, Leli Honesti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.