SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PRIVASI KARYAWAN DALAM LINGKUNGAN KERJA DIGITAL
Keywords:
Privasi, Perlindungan Data Pribadi, Sanksi Hukum, Hak Karyawan, UU PDPAbstract
Perlindungan privasi karyawan dalam lingkungan kerja digital menjadi isu yang semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai hak karyawan untuk mendapatkan perlindungan atas data pribadi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran privasi karyawan dan menilai efektivitas perlindungan yang diberikan oleh undang-undang tersebut. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, serta wawancara dengan ahli hukum dan praktisi di bidang perlindungan data pribadi. Hasil yang diharapkan dari penelitian ini adalah pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak-hak karyawan dalam konteks perlindungan data pribadi, serta rekomendasi untuk meningkatkan implementasi sanksi hukum terhadap pelanggaran privasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan perlindungan data pribadi di Indonesia dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya privasi karyawan dalam era digital.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dimas Hariseno, Sidi Ahyar Wiraguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.