PERAN DAN WEWENANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PROSES LEGISLASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 79/PUU-XII/2014
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, beberapa poin penting dalam hasil yang diperoleh dapat disimpulkan: Penelitian ini mengkaji peran dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam proses legislasi sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014 yang memberikan perubahan signifikan terhadap dinamika legislatif di Indonesia. Evaluasi terhadap kewenangan DPD dalam proses legislasi sebelum putusan tersebut menunjukkan bahwa DPD memiliki peran yang terbatas, terutama dalam memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah. Meskipun dapat memberikan masukan, keputusan akhir tetap ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna, menempatkan DPD pada posisi konsultatif dalam proses legislasi. Implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014 memperluas wewenang DPD dalam proses legislasi dengan menegaskan bahwa DPD memiliki hak untuk terlibat secara lebih mendalam dalam pembahasan RUU yang sesuai dengan kewenangannya, bersama dengan DPR dan Pemerintah. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi DPD untuk tidak hanya memberikan pertimbangan, tetapi juga ikut serta aktif dalam menyusun isi RUU yang berdampak langsung pada daerah-daerah di Indonesia. Implikasi praktisnya adalah adanya penyesuaian dalam tata tertib dan prosedur legislatif antar lembaga, serta peningkatan keterlibatan DPD dalam setiap tahap pembahasan RUU yang relevan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Achmad Amrullah Maulidi, Rommy Hardyansah , Muhammad Catur Rizki , Febrian Dirgantara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.