KEBIJAKAN LEGALISASI ARAK BALI : IMPLEMENTASI DAN DAMPAK TERHADAP PERAJIN ARAK TRADISIONAL DI DESA TRI EKA BUANA, SIDEMEN
Keywords:
Arak Bali, Karangasem, Kebijakan Publik, Peraturan Gubernur, Tri Eka BuanaAbstract
Arak Bali merupakan minuman alkohol tradisional khas Bali yang penggunaannya terbatas pada kegiatan budaya dan keagamaan, sehingga tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan ekonomi perajinnya. Peredaran Arak Bali akhirnya diakui secara legal melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap kesejahteraan perajin arak tradisional di Desa Tri Eka Buana, pusat produksi Arak Bali.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan data primer dari wawancara bersama kepala desa, perajin, dan perwakilan koperasi Iwak Arumery Balindo, serta data sekunder dari regulasi hukum, jurnal, dan buku terkait. Analisis dilakukan dengan model implementasi kebijakan, mencakup jaringan aktor, jenis kebijakan, kesesuaian dengan harapan masyarakat, dan inisiatif lokal di desa Tri Eka Buana.Hasil menunjukkan bahwa aktor pemerintah, seperti Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kantor Bea Cukai Denpasar, BPOM Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Karangasem, memainkan peran penting. Peran non-pemerintah, seperti perajin, koperasi, dan perusahaan, juga signifikan. Kebijakan ini memberikan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi bagi perajin di Tri Eka Buana. Walaupun ada peningkatan kesejahteraan perajin, dampak signifikan belum terlihat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Made Prasetya Karuniawan, Piers Andreas Noak, Tedi Erviantono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.