PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEREKAMAN TIDAK SAH DAN PENYEBARAN KONTEN PRIBADI DI PLATFORM DIGITAL
Keywords:
Data Pribadi, Hukum Digital, Korban, Platform Digital, PrivasiAbstract
Kemajuan teknologi digital telah membawa konsekuensi terhadap kerentanan hak privasi individu, khususnya dalam bentuk perekaman tanpa izin dan penyebaran konten pribadi melalui platform digital. Fenomena ini menunjukkan meningkatnya pelanggaran hak konstitusional warga negara serta belum optimalnya perlindungan hukum yang tersedia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas perlindungan hukum terhadap korban perekaman tidak sah dan penyebaran konten pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ruang lingkup penelitian meliputi aspek normatif perundang-undangan, implementasi perlindungan hukum, serta hambatan dan tantangan yang dihadapi korban dalam memperoleh keadilan. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun UU PDP telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif, namun implementasinya masih menghadapi tantangan struktural, teknis, dan budaya hukum. Rendahnya literasi digital masyarakat, belum operasionalnya otoritas pengawas data pribadi, serta lemahnya penegakan hukum mengakibatkan korban kesulitan memperoleh pemulihan hak secara efektif. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan, regulasi turunan yang teknis, serta mekanisme pemulihan hak korban yang lebih berpihak dan responsif. Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran privasi digital harus diarahkan tidak hanya pada aspek represif, tetapi juga pada aspek preventif dan rehabilitatif secara menyeluruh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Naila Adiska Putri, Sidi Ahyar Wiraguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.