ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP KEBOCORAN DATA YANG TERJADI PADA DATA NASABAH APLIKASI PERBANKAN DIGITAL DI INDONESIA
Keywords:
Data pribadi, Hukum, Kejahatan siber, Perlindungan, RegulasiAbstract
Kejahatan pencurian data merupakan persoalan krusial yang dihadapi dalam era digital saat ini. Ketika data pribadi jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab, hal ini dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi berbagai pihak. Salah satu kasus pencurian data terjadi di institusi keuangan negara, yaitu Bank Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka (library research), yang sumber datanya berasal dari data sekunder, mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif-analitis, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan melalui pendekatan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan data di Indonesia. Pelaku tindak pidana pencurian data dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara dan denda. Namun demikian, peraturan yang ada belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan serta kepastian hukum yang memadai. Oleh karena itu, penanganan terhadap kejahatan siber harus diiringi dengan penerapan hukuman yang tegas dan berat. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi sangat penting guna menjamin perlindungan masyarakat, khususnya dalam menghadapi kemajuan teknologi dan internet yang berkembang dengan pesat. Negara, melalui pemerintah, memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi hak privasi warga negara, termasuk keamanan atas data pribadi mereka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Najwa Putri Gunawan, Sidi Ahyar Wiraguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.