IJTIHAD SEBAGAI METODE PENEMUAN HUKUM ISLAM
Keywords:
Ijtihad, Hukum Islam, Ushul fiqih, Metode Penemuan HukumAbstract
Ijtihad memiliki peran penting dalam perkembangan hukum Islam, terutama ketika teks Al-Qur’an dan Hadis tidak secara eksplisit menjelaskan suatu permasalahan. Sebagai metode penemuan hukum, Ijtihad memungkinkan para mujtahid untuk menggali hukum berdasarkan prinsip-prinsip Syariat melalui pendekatan rasional dan metodologis. Penelitian ini membahas konsep Ijtihad, dasar hukumnya, serta berbagai metode seperti Ijtihad Bayani, Qiyasi, Istislahi, dan Istihsani. Selain itu, artikel ini menyoroti syarat-syarat seorang mujtahid, tantangan dalam penerapan Ijtihad di era modern, serta pentingnya regenerasi mujtahid melalui pendidikan Ushul Fiqh. Meskipun menghadapi kompleksitas sosial, Ijtihad tetap menjadi sarana efektif dalam menjaga relevansi hukum Islam. Penelitian ini menunjukkan bahwa Ijtihad bukan hanya bentuk kebebasan berpikir, tetapi merupakan proses ilmiah yang terikat pada kaidah-kaidah Syariat untuk menghasilkan hukum yang adil, maslahat, dan kontekstual.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Febri Ferdiansah, Ahmad Hizazih Al Faqih, Oji Pahruroji, Sri Mulyaningsih, Hilman Maulana, Hafidz Taqiyuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.