TARIKH KHULAFAUR RASYIDIN: FONDASI HUKUM ISLAM PASCA NABI SAW
Keywords:
Kondisi,sumber hukum islam khulafaur rasyidinAbstract
Masa Khulafaur Rasyidin setelah wafatnya Rasulullah SAW menandai peralihan kepemimpinan dalam pemerintahan dan agama Islam. Empat khalifah yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib—memimpin dengan kebijaksanaan, mencapai keberhasilan dalam bidang militer, keadilan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Hukum Islam berkembang dengan mengacu pada Al-Qur'an, Hadis, dan ijtihad. Abu Bakar mempertahankan sistem peradilan Nabi, Umar memperluas wewenang peradilan, Utsman fokus pada ekspansi wilayah, dan Ali menekankan penggunaan ra'yu dalam ijtihad.Sumber hukum Islam meliputi Al-Qur'an, Sunnah, dan ijtihad kolektif. Dinamika ijtihad sahabat, seperti ijma', qiyas, dan maslahah, memungkinkan adaptasi hukum terhadap perubahan sosial. Perbedaan pendapat di kalangan sahabat muncul karena perbedaan pemahaman terhadap teks dan konteks.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dwi Indah Pelita Ningrum, Qotrotun Nada Salim, Rahma Jauharotul Maknun , Umar Al- Faruq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.