ANALISIS PENERAPAN E-FAKTUR TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI LINGKUNGAN PERUM PERHUTANI KBM IHHBK JAWA BARAT & BANTEN
Keywords:
e-Faktur; Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Penerapan e-Faktur oleh Perum Perhutani KBM IHHBK Jawa Barat & Banten telah menunjukkan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan mengadopsi sistem faktur elektronik, perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih efisien dan akurat. e-Faktur berfungsi sebagai alat bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sah, diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan mengurangi risiko manipulasi data atau penggunaan faktur palsu. Hal ini membantu Perum Perhutani khususnya KBM IHHBK untuk memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku, sehingga dapat dianggap patuh terhadap kewajiban pajak. Penerapan e-Faktur juga memberikan efisiensi dalam pengelolaan pajak bagi Perum Perhutani KBM IHHBK. Proses perekaman dan pengisian faktur menjadi lebih cepat dan mudah, karena data dapat dimasukkan melalui menu pada program e-Faktur. Implementasi e-Faktur tidak hanya mendukung kepatuhan perpajakan tetapi juga membantu Perum Perhutani dalam mengelola dokumen pajak secara lebih efisien, mengurangi kebutuhan ruang penyimpanan untuk dokumen fisik, serta memungkinkan perbaikan data secara cepat jika terjadi kesalahan input. Meskipun terdapat kenaikan tarif pajak, hal ini tidak mempengaruhi tingkat kepatuhan Perum Perhutani dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), perusahaan menunjukkan komitmen untuk tetap patuh terhadap peraturan perpajakan yang ada. Kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan negara dan risiko sanksi akibat ketidakpatuhan menjadi pendorong utama bagi perusahaan untuk tetap berkomitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakan meskipun ada perubahan tarif pajak. Kenaikan tarif PPN berpengaruh negatif terhadap minat pembelian dalam negeri oleh Perum Perhutani KBM IHHBK Jawa Barat & Banten. Berdasarkan perbandingan grafik antara tahun 2022 dan 2024, terlihat bahwa pada periode Januari hingga Maret 2024, minat pembelian mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022, ketika tarif PPN masih sebesar 10%. Meskipun perusahaan tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan dan tidak terpengaruh oleh perubahan tarif PPN dalam hal kepatuhan, kenaikan tarif tersebut dapat mengurangi daya tarik produk sehingga menurunkan volume pembelian. Hal ini menunjukkan bahwa faktor fiskal seperti tarif PPN memiliki dampak signifikan terhadap keputusan pembelian perusahaan, meskipun kepatuhan pajak tetap terjaga
Penerapan e-Faktur oleh Perum Perhutani KBM IHHBK Jawa Barat & Banten telah menunjukkan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan mengadopsi sistem faktur elektronik, perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih efisien dan akurat. e-Faktur berfungsi sebagai alat bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sah, diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan mengurangi risiko manipulasi data atau penggunaan faktur palsu. Hal ini membantu Perum Perhutani khususnya KBM IHHBK Jawa Barat & Banten untuk memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku, sehingga dapat dianggap patuh terhadap kewajiban pajak. Penerapan e-Faktur juga memberikan efisiensi dalam pengelolaan pajak bagi Perum Perhutani KBM IHHBK. Meskipun terdapat kenaikan tarif pajak, hal ini tidak mempengaruhi tingkat kepatuhan Perum Perhutani dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), perusahaan menunjukkan komitmen untuk tetap patuh terhadap peraturan perpajakan yang ada. Kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan negara dan risiko sanksi akibat ketidakpatuhan menjadi pendorong utama bagi perusahaan untuk tetap berkomitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakan meskipun ada perubahan tarif pajak. Kenaikan tarif PPN berpengaruh negatif terhadap minat pembelian dalam negeri oleh Perum Perhutani KBM IHHBK Jawa Barat & Banten. Berdasarkan perbandingan grafik antara tahun 2022 dan 2024, terlihat bahwa pada periode Januari hingga Maret 2024, minat pembelian mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022, ketika tarif PPN masih sebesar 10%. Meskipun perusahaan tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan dan tidak terpengaruh oleh perubahan tarif PPN dalam hal kepatuhan, kenaikan tarif tersebut dapat mengurangi daya tarik produk sehingga menurunkan volume pembelian. Hal ini menunjukkan bahwa faktor fiskal seperti tarif PPN memiliki dampak signifikan terhadap keputusan pembelian perusahaan, meskipun kepatuhan pajak tetap terjaga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Asa Ramadhani, Abriyani Puspaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.