IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PAJAK DALAM PRAKTIK BISNIS MIKRO DAN KECIL DI KOTA TANGERANG
Keywords:
Pajak Final, UMKM, Kota Tangerang, Kewajiban Perpajakan, Implementasi Pajak, PP No. 55 Tahun 2022, Bisnis Mikro dan KecilAbstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sejauhmana implementasi kewajiban pajak dalam praktik bisnis mikro dan kecil di Kota Tangerang yang fokusnya pada pengenaan tarif pajak final 5% berdasarkan PP No. 55/2022. Metode penelitian menggunakan analisa deskriptif kualitatif dengan menggambarkan tentang keadaan suatu fenomena atau gejala yang dihadapi. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan studi literature review sebagai alat/instrument untuk mengumpulkan sejumlah informasi dari artikel/jurnal terdahulu. Hasil penelitian: (1) pelaku usaha dapat memahami, mengenai kriteria, syarat dan jenis atas pemanfaatan pajak final 0.5% sesuai dengan PP. 55/2022; (2) pelaku usaha sudah dapat memastikan bisnis UMKM-nya itu telah masuk dalam kategori yang berhak atas pajak final; (3) implementasi kewajiban pajak dalam praktik bisnis mikro dan kecil di Kota Tangerang memberikan kemudahan dan keringanan yang signifikan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat. Dengan tarif yang rendah dan perhitungan sederhana, pelaku usaha dapat lebih fokus meningkatkan pengembangan bisnis usahanya, daya saing, dan memberikan kontribusi pada peningkatan ekonomi daerah. Kebijakan pajak final 0.5% menjadi stimulus bagi pertumbuhan sektor UMKM di Kota Tangerang, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Leily Andriani -

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.