AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PEMBELIAN PERUMAHAN SECARA SEPIHAK DALAM PRAKTIK JUAL BELI PERUMAHAN

Authors

  • Moch. Fernanda Adi Putra Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Sudja’i Sudja’i Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Suwito Suwito Universitas Sunan Giri Surabaya

Abstract

Berdasarkan hasil peneliitian diatas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Surat Pesanan Pembelian Rumah dalam konteks perjanjian jual beli perumahan sering kali diungkapkan dalam format MoU sebagai bagian dari tahap pra-kontrak. Dokumen ini diterbitkan ketika pengembang dan calon pembeli masih dalam proses tawar-menawar dan belum mencapai kesepakatan yang mengikat. Oleh karena itu, SPPR belum sampai pada tahap kontrak seperti PPJB, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengikat semua pihak yang terlibat. Hal ini mengindikasikan bahwa SPPR tidak memiliki daya sah yang memadai untuk ditegakkan sebagai perjanjian yang mengikat secara hukum. Jika calon pembeli memutuskan untuk membatalkan pembelian perumahan dan kawasan permukiman pada tahap Surat Pesanan Pembelian Rumah (SPPR) secara sepihak, meskipun demikian, tindakan pembatalan tersebut diizinkan dan tidak terdapat alasan bagi pengembang untuk menolak untuk mengembalikan seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh calon pembeli. Ini dikarenakan bahwa pada tahap prakontrak seperti SPPR, belum terbentuk perjanjian yang mengikat, sehingga tidak ada kewajiban hukum yang mengikat pihak-pihak terlibat. Namun, apabila pembatalan dilakukan setelah masuk ke tahap kontrak (PPJB), sesuai dengan Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata, diperlukan persetujuan dari kedua belah pihak. Jika pengembang tidak setuju dengan pembatalan tersebut, maka ketentuan yang tercantum dalam SPPR masih berlaku, di mana pengembang mungkin tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterima dari pembeli.

Downloads

Published

2025-05-19

How to Cite

Putra, M. F. A., Sudja’i , S., & Suwito , S. (2025). AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PEMBELIAN PERUMAHAN SECARA SEPIHAK DALAM PRAKTIK JUAL BELI PERUMAHAN. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(2), 385–395. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/992