PENEGAKAN HUKUM DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Pandu Wibangsa Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Arfinto Dicky Saputra Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Fikih Bhaduri Agam Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Afi Nur Mustofa Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Hafizh Hayi Sudrajat Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Ida Puspitasari Universitas Muhammadiyah Surakarta

Keywords:

Penegakan Hukum, Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Abstract

Penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah menjadi fokus utama dalam meningkatkan kualitas pemerintahan dan pembangunan nasional. Korupsi yang merajalela menghambat kemajuan sosial, ekonomi, dan politik, sehingga penegakan hukum yang efektif sangat dibutuhkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga utama dalam pemberantasan korupsi telah melakukan berbagai upaya signifikan, namun tantangan besar tetap ada, terutama terkait dengan intervensi politik dan lemahnya sistem pengawasan. Sistem hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya keterbukaan, ketidaktercukupnya sumber daya manusia yang kompeten, serta lemahnya koordinasi antar lembaga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi serta hambatan yang dihadapi. Selain itu, artikel ini juga mengkaji efektivitas kebijakan dan peraturan yang ada dalam pemberantasan korupsi, serta peran masyarakat dalam mendukung gerakan antikorupsi. Berdasarkan analisis tersebut, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem hukum, meningkatkan independensi KPK, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara. Diharapkan dengan upaya bersama, Indonesia dapat mencapai pemerintahan yang lebih bersih dan transparan. Hasil penelitian ini dapat menjadi dasar untuk perbaikan sistem hukum di masa depan. Penegakan hukum yang lebih tegas dan sistematis diperlukan untuk mengurangi praktik korupsi yang merusak tatanan sosial dan ekonomi negara.

Downloads

Published

2025-01-07

How to Cite

Wibangsa, P., Saputra , A. D., Agam , F. B., Mustofa , A. N., Sudrajat , H. H., & Puspitasari , I. (2025). PENEGAKAN HUKUM DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 82–93 . Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/97