TANGGUNG JAWAB PEMILIK HEWAN PELIHARAAN ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN: KAJIAN HUKUM PERDATA
Keywords:
tanggung jawab, hewan peliharaan, perbuatan melawan hukum, KUHPerdata, ganti rugiAbstract
Tanggung jawab pemilik hewan peliharaan atas kerugian yang ditimbulkan menjadi merupakan isu penting khususnya dalam konteks perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat tindakan atau kelalaian pemilik hewan. Dalam hukum perdata Indonesia, prinsip tanggung jawab atas dasar perbuatan melawan hukum diatur dalam KUHPerdata, khususnya Pasal 1365 -1368. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung pemilik hewan, serta mekanisme penyelesaian kerugian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, berdasarkan studi literatur, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan pemilik hewan bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan peliharaannya. Ganti rugi dilakukan melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi. Kajian ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam pembentukan kebijakan hukum terkait pengendalian tanggung jawab pemilik hewan peliharaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zefanya Edgard Kembuan, Reynold Simandjuntak , Hendry Lumenta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.