TANGGUNG JAWAB PEMILIK HEWAN PELIHARAAN ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN: KAJIAN HUKUM PERDATA

Authors

  • Zefanya Edgard Kembuan Uneversitas Negeri Manado
  • Reynold Simandjuntak Universitas Negeri Manado
  • Hendry Lumenta Universitas Negeri Manado

Keywords:

tanggung jawab, hewan peliharaan, perbuatan melawan hukum, KUHPerdata, ganti rugi

Abstract

Tanggung jawab pemilik hewan peliharaan atas kerugian yang ditimbulkan menjadi merupakan isu penting khususnya dalam konteks perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat tindakan atau kelalaian pemilik hewan. Dalam hukum perdata Indonesia, prinsip tanggung jawab atas dasar perbuatan melawan hukum diatur dalam KUHPerdata, khususnya Pasal 1365 -1368. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung pemilik hewan, serta mekanisme penyelesaian kerugian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, berdasarkan studi literatur, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan pemilik hewan bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan peliharaannya. Ganti rugi dilakukan melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi. Kajian ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam pembentukan kebijakan hukum terkait pengendalian tanggung jawab pemilik hewan peliharaan.

Downloads

Published

2025-05-11

How to Cite

Kembuan, Z. E., Simandjuntak , R., & Lumenta , H. (2025). TANGGUNG JAWAB PEMILIK HEWAN PELIHARAAN ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN: KAJIAN HUKUM PERDATA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(2), 379–384. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/958