ANALISIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP PEMBANTUAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN

Studi Putusan No. 47/Pid.B/2022/PN Tdn jo Putusan No. 1053 K/Pid/2022

Authors

  • Tegar Anandya Putra Universitas Terbuka

Keywords:

putusan bebas, hakim, pembantuan, pidana, penggelapan

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan pertanggungjawaban pidana pembantuan tindak pidana penggelapan dalam KUHPidana dan pertimbangan Hakim terkait putusan bebas terhadap pembantuan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 47/Pid.B/2022/PN Tdn jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1053 K/Pid/2022 apakah sudah sesuai dengan perspektif keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa berdasarkan Pasal 57 KUHPidana, pertanggung jawaban pidana bagi pembantu tindak pidana penggelapan pemidanaannya tidak boleh lebih dari 2/3 pidana pokoknya. Pidana tambahan untuk kejahatan penggelapan dan pembantuannya setara. Berdasarkan pertimbangannya, Hakim berpendapat perbuatan saksi Nurkan bin Karjan dilakukan sendiri tanpa melibatkan Terdakwa. Para Terdakwa dalam kasus perkara tersebut menurut Hakim hanya melaksanakan perintah dari Saksi IV selaku atasan Terdakwa I dan Terdakwa II sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas sisa pupuk tersebut serta pengambilan ataupun pengembalian pupuk harus berdasarkan perintah tertulis dari Saksi IV. Selain itu Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mendapatkan janji atau imbalan apapun dari Saksi IV. Hakim pada kasus ini dalam menjatuhkan putusan bebas telah sesuai dengan perspektif keadilan, karena jelas bahwa Para Terdakwa tidak memenuhi unsur pembantuan penggelapan.

Downloads

Published

2025-05-02

How to Cite

Putra, T. A. (2025). ANALISIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP PEMBANTUAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN: Studi Putusan No. 47/Pid.B/2022/PN Tdn jo Putusan No. 1053 K/Pid/2022. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(2), 330–337. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/925