ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PUTUSAN LEPAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENJANJIKAN IMBALAN PADA KAMPANYE PEMILU
Keywords:
putusan hakim, pidana, janji, kampanye, pemiluAbstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui landasan hukum pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang menjanjikan imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung dan menganalisis apakah putusan lepas Hakim terhadap Terdakwa Tindak Pidana yang “telah dengan sengaja menjanjikan imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung” pada Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 10/Pid.Sus/2024/PN Tmt jo Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus/2024/PT Gto sudah sesuai dengan perspektif keadilan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa landasan pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang menjanjikan imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung terdapat dalam Pasal 521 dan Pasal 523 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemilu dengan menetapkan pertanggungjawaban pidana dengan ancaman pidana maksimum. Bentuk pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 521 dan Pasal 523 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemilu bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda. Menurut Penulis, putusan lepas majelis hakim terhadap Terdakwa dalam kasus tersebut telah sesuai dengan perspektif keadilan. Janji kurban dalam kampanye Terdakwa masih selaras dengan visi misi program Partai dari Terdakwa, sehingga merupakan bagian dari materi kampanye sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Oleh karena yang dilakukan Terdakwa merupakan perintah perundang-undangan, maka merupakan suatu alasan pembenar yang menghilangkan sifat melawan hukum dalam suatu perbuatan pidana, sehingga Terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dwi Fery Prasetyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.