ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP NAKHODA YANG BERLAYAR TANPA SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 52/Pid.B/2024/PN Plg

Authors

  • Andri Eko Priono Universitas Terbuka

Keywords:

putusan, pidana, hakim, nakhoda, surat persetujuan berlayar

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan kewajiban SPB dalam perspektif hukum pelayaran dan menganalisis putusan hakim terkait pertanggungjawaban pidana terhadap Nakhoda yang berlayar tanpa SPB pada kasus Putusan PN Palembang Nomor 52/Pid.B/2024/PN Plg apakah sudah sesuai dengan UU Pelayaran. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa SPB diatur dalam UU Pelayaran, PP No 31 Tahun 2021, dan Permenhub No PM 82 Tahun 2014. Pengaturan pertanggungjawaban pidana Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki SPB yang dikeluarkan oleh Syahbandar diatur pada Pasal 323 ayat (1) UU Pelayaran, yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak enam ratus juta rupiah. Bentuk pemidanaan terhadap Nakhoda yang berlayar tanpa SPB pada kasus putusan penelitian ini adalah sesuai dengan ketentuan UU Pelayaran, yaitu pidana penjara dan pidana denda. Dalam kasus penelitian ini, hakim PN Palembang memberikan putusan pemidanaan terhadap Nakhoda yang berlayar tanpa SPB dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda lima juta rupiah, subsidair tiga bulan penjara.

Downloads

Published

2025-05-01

How to Cite

Priono, A. E. (2025). ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP NAKHODA YANG BERLAYAR TANPA SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR : Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 52/Pid.B/2024/PN Plg. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(2), 313–320. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/918