ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PUTUSAN LEPAS TERHADAP DAKWAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Keywords:
putusan lepas, tindak pidana, pemalsuan, surat, peralihan hak atas tanahAbstract
Tindak pidana pemalsuan dokumen bisa bermacam-macam bentuknya, salah satunya adalah pemalsuan surat peralihan hak atas tanah. Contoh kasus yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 389/Pid.B/2023/PN Gsk jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1053 K/Pid/2024, Hakim memutus lepas Terdakwa dari tuntutan hukum. Tujuan penelitian ini mengkaji pengaturan pertanggungjawaban pidana pemalsuan surat serta menganalisis pertimbangan Hakim dalam Putusan tersebut terkait putusan lepas terhadap dakwaan tindak pidana pemalsuan surat peralihan hak atas tanah. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana pemalsuan surat secara umum terdapat pada Pasal 263 KUHPidana sanksinya pidana penjara maksimal enam tahun. Berdasarkan pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata. Hal tersebut dikarenakan masih adanya sengketa kepemilikan hak atas tanah. Menurut penulis, pertimbangan hukum Hakim terkait putusan lepas terhadap dakwaan tindak pidana pemalsuan akta peralihan hak atas tanah dalam Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 389/Pid.B/2023/PN Gsk jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1053 K/Pid/2024 sudah sesuai dengan perspektif keadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adam Hanafi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.