PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP EKSPLOITASI ANAK BUAH KAPAL (ABK) INDONESIA DI KAPAL ASING
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Keywords:
Eksploitasi Anak Buah Kapal Indonesia, Perdagangan Orang, dan Penegakan Hukum`Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap eksploitasi anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, berdampak pada tindak pidana perdagangan orang yang mengakibatkan eksploitasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkap cumi-cumi asal China. Penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan data primer kepustakaan dari dokumentasi literatur review sebagai sumber utama. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa pelaku terbukti berbuat eksploitasi terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal asing dan tindak pidana tersebut masuk ke penganiayaan dengan memakai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, meskipun ada hambatan karena butuh pengimplementasian dan pengawasan ekstra dari pemerintah khususnya kepolisian. Sidik tidak dapat membawa perkara ini ke pengadilan sebab kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP3 Kota Lhokseumawe, Sidik dianggap sebagai anak buah kapal (ABH) illegal dibuktikan dari keberangkatannya tidak dilaporkan kepada organisasinya yang akan membuat pengawasan sulit dilakukan meski korban sudah mengalami penyiksaan, eksploitasi, maupun pemerasan tenaga. Peneliti memakai Statute Approach atau pendekatan perundang-undangan sebagai pendekatan masalah yang mempelajari hukum positif, atau peraturan perundang-undangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Achmad Fikran Dzikriansyah, Sifa Fauzi Yulianis , Pratolo Saktiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.