KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA NEGARA DALAM MEMERIKSA PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Keywords:
BPK, Keuangan Negara, faktor penghambatAbstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mempergunakan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian, diperoleh bahwa BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh berbagai entitas, termasuk didalamnya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, serta lembaga atau badan lain yang mengelola dana negara. Namun, BPK masih menghadapi sejumlah hambatan yang dapat mengganggu efektivitas proses pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara. Faktor penghambat tersebut tidak hanya berdampak terhadap kinerja BPK, tetapi juga berpotensi memengaruhi kesejahteraan rakyat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Melisa L. Bogia, Agustien C. Wereh , Susi A. Manangin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




