KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA NEGARA DALAM MEMERIKSA PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

Authors

  • Melisa L. Bogia UNIMA
  • Agustien C. Wereh UNIMA
  • Susi A. Manangin UNIMA

Keywords:

BPK, Keuangan Negara, faktor penghambat

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mempergunakan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian, diperoleh bahwa BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh berbagai entitas, termasuk didalamnya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, serta lembaga atau badan lain yang mengelola dana negara. Namun, BPK masih menghadapi sejumlah hambatan yang dapat mengganggu efektivitas proses pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara. Faktor penghambat tersebut tidak hanya berdampak terhadap kinerja BPK, tetapi juga berpotensi memengaruhi kesejahteraan rakyat.

Downloads

Published

2025-04-28

How to Cite

Bogia, M. L., Wereh , A. C., & Manangin , S. A. (2025). KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA NEGARA DALAM MEMERIKSA PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA . Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(2), 280–287. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/893