TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGAWASAN PENJUALAN KOSMETIK ILEGAL DARI PERSPEKTIF PERDATA
Keywords:
Pengawasan, Penjualan Kosmetik Ilegal, Perspektif PerdataAbstract
Penjualan kosmetik ilegal di Indonesia menghadirkan berbagai tantangan hukum perdata, khususnya yang menyangkut hak konsumen. Penggunaan produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar yang diperlukan menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama jika mengandung zat beracun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap perdagangan kosmetik ilegal melalui sudut pandang hukum perdata, dengan fokus pada tanggung jawab perusahaan dan langkah-langkah untuk perlindungan konsumen. Pendekatan yang diambil dalam penelitian ini menggunakan kerangka hukum normatif yang mengintegrasikan teks hukum dan studi kasus. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang terlibat dalam sektor kosmetik ilegal telah melanggar ketentuan yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya yang berkaitan dengan hak konsumen atas kesehatan dan keselamatan. Lebih lanjut, pelaku usaha ini dapat dikenakan tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata karena melakukan tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Peningkatan pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sangat penting untuk mengatasi meluasnya peredaran kosmetik ilegal. Konsumen diimbau untuk lebih berhati-hati ketika memilih produk kosmetik dan memeriksa legalitas dan keamanan barang-barang tersebut sebelum digunakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jessintya Yolanda Br Tarigan, Isye J. Melo , Diana D. Putong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.