ANALISIS EFEKTIVITAS PEMBIAYAAN MUDHARABAH TERHADAP PENINGKATAN USAHA MIKRO DI INDONESIA
Keywords:
UMKM, pembiayaan mudharabah, perbankan syariah, regulasi hukum, usaha mikroAbstract
Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM) memberi sebuah kontribusi yang sangat besar pada perekonomian Indonesia, sejumlah 97% lapangan kerja serta menyumbang sejumlah 60% pada (PDB). Namun, UMKM kerap mengalami kesulitan dalam memperoleh pembiayaan dikarenakan keterbatasan modal serta persyaratan ketat dari lembaga keuangan konvensional. Sebagai alternatif, pembiayaan syariah terutama mudharabah memberi solusi tanpa bunga melalui sistem bagi hasil yang adil. Pada skema ini, pelaku usaha mengelola dana yang diberi oleh pemilik modal, dengan pembagian laba sesuai dengan persetujual awal, sementara kerugian menjadi tanggung jawab inverstor, kecuali jika terjadi kelalaian dari pihak pengelola. Di Indonesia, pendanaan mudharabah memperoleh dukungan dari berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah, fatwa yang dikeluarkan oleh (DSN-MUI), serta (POJK) yang mengatur Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Meskipun demikian, penerapan mudharabah di sektor UMKM masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya pengertian mengenai prinsip syariah serta terbatasnya sistem pelaporan finansial yang memadai. Beberapa lembaga keuangan syariah, seperti BMT Beringharjo, telah mampu menerapkan pembiayaan mudharabah dengan pendekatan berbasis komunitas yang terbukti meningkatkan kinerja usaha mikro. Artikel ini mengkaji peran regulasi hukum dalam pembiayaan mudharabah, tantangan implementasinya, serta dampaknya pada perkembangan UMKM di Indonesia. Diharapkan, pembiayaan mudharabah bisa menjadi solusi yang efektif untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia dengan dukungan regulasi yang jelas serta penerapan yang selaras dengan prinsip syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gita Amelia Lestari, Disie Sugihastuti Danoewijaya , Vega Febriana , Ananda Bunga Neesya , Marsaulina A. Sihombing , Suci Aulia , Mahipal Mahipal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.