HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Penelitian ini menyoroti urgensi pengaturan hak asuh anak akibat perceraian di Indonesia serta bagaimana ketentuan dalam Undang-undang Perkawinan memberikan landasan hukum bagi perlindungan anak pasca-perpisahan orang tua. Anak sering kali menghadapi perubahan besar dalam kehidupan mereka, termasuk penyesuaian dengan pola asuh yang berbeda, dinamika keluarga yang berubah, serta kemungkinan berkurangnya perhatian atau dukungan finansial dari salah satu orang tua. Oleh karena itu, pengaturan hak asuh dalam hukum menjadi aspek krusial dalam menjamin kesejahteraan anak. Dalam penelitian ini, metode hukum normatif digunakan dengan menelaah berbagai regulasi yang berlaku serta literatur yang relevan untuk memahami bagaimana hukum mengakomodasi hak anak dalam kasus perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip utama dalam penentuan hak asuh adalah kepentingan terbaik anak, yang mencakup aspek psikologis, emosional, dan ekonomi. Secara umum, anak yang masih berusia di bawah umur diasuh oleh ibu mereka, karena ibu dianggap lebih mampu memberikan perhatian dan pengasuhan yang intensif, sementara ayah tetap memiliki tanggung jawab utama dalam pemenuhan kebutuhan finansial anak. Hakim dalam perkara perceraian mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan hak asuh, termasuk kemampuan orang tua dalam pertumbuhan anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Seber Limbong, Stience Sidayang, Janeman Lanawaang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.