AKAD DALAM MUAMALAH KONTEMPORER DI BIDANG KENOTARIATAN
Abstract
Fiqih Muamalah Kontemporer adalah serangkaian aturan hukum Islam yang mengatur tentang akad atau transaksi antara manusia yang berkaitan dengan harta yang terjadi pada masa sekarang. Dalam konteks ini, muamalah merujuk pada transaksi-transaksi dan hubungan antarmanusia yang berkaitan dengan harta benda, seperti perdagangan, keuangan, dan kontrak. Topik ini merupakan topik yang menurut penulis memiliki urgensi untuk dibahas karena Keabsahan terhadap akad “baru” sebagai turunan merupakan sebuah kajian yang dipentingkan untuk menjadi dasar pijakan bahwa akad tersebut merupakan sebuah akad yang absah dan dapat diaplikasikan seperti akad yang sudah mapan di dalam kitab-kitab fikih muamalah. Pembahasan terhadap aturan normatif fikih muamalah secara kritis menjadi sebuah keniscayaan. Kesimpulannya adalah bahwa kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Dari sekian banyak aktivitas sehari-hari masyarakat. Kontrak memberikan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua orang. Karena merupakan suatu perjanjian yang membatasi hubungan antara dua pihak yang terlibat dalam suatu usaha dan mengikat hubungan itu pada saat ini dan pada masa yang akan datang. Akad dalam kehidupan manusia sangatlah penting karena merupakan salah satu faktor yang menjadikan sesuatu halal baginya, Meskipun kontrak memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antarmanusia, namun sering kali terlihat para pihak yang membuat kontrak (perjanjian) belum memahami hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Akbar Zuhdiantito

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.