TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENANGANAN WANPRESTASI DENGAN JAMINAN FIDUSIA
Keywords:
Hukum, Wanprestasi, Jaminan FidusiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami mengenai tanggung jawab debitur wanprestasi yang dilakukan debitur pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia serta untuk memahamai mengenai cara penyelesaian wanprestasi yang dilakukan debitur pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normative. Hasil penelitian Wanprestasi pada perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia adalah menurut Pasal 30 yaitu Menurut Undang- undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia bahwa Bank sebagai kreditur juga dapat melakukan Parate Eksekusi, yaitu eksekusi obyek jaminan tanpa melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Agar Parate Eksekusi tersebut bisa berjalan dengan lancar maka pada saat membuat perjanjian jaminan harus disertai klausul berupa “janji” dari pihak debitur kepada pihak kreditur yang menyatakan bahwa pihak debitur tidak akan keberatan terhadap pelaksanakan Parate Eksekusi apabila terjadi kredit macet atau wanprestasi. Tanggung jawab debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia adalah menurut pasal 30 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanakan eksekusi jaminan fidusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Injilia Efatania Kusen, Meiske M. W. Lasut , Henry N. Lumenta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.