ANALISIS PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT MISKIN
Keywords:
Lbh, Masyarakat Kurang Mampu, KeadilanAbstract
Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum seharusnya menjadi wujud nyata tanggung jawab negara terhadap hak atas bantuan hukum sebagai akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHAP, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 14 (3) (d) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, juga terdapat jaminan bagi setiap orang untuk memperoleh bantuan dan layanan hukum dari advokat yang berkualitas (hak untuk didampingi penasihat hukum) bagi masyarakat miskin. Peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata bagi masyarakat miskin/lemah sangatlah penting. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan dengan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. LBH tidak diragukan lagi bertanggung jawab dalam memberikan bantuan hukum. Lembaga ini sangat penting untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma dalam perkara perdata dan pidana kepada individu yang tidak mampu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Novera Fitriani, Amelia Saputri , Ririn Silvira , Ahnan Hibatullah , Dimas Wahyu Fitriansyah, Wevy Efticha Sary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.