ANALISIS PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT MISKIN

Authors

  • Novera Fitriani Universitas Bengkulu
  • Amelia Saputri Universitas Bengkulu
  • Ririn Silvira Universitas Bengkulu
  • Ahnan Hibatullah Universitas Bengkulu
  • Dimas Wahyu Fitriansyah Universitas Bengkulu
  • Wevy Efticha Sary Universitas Bengkulu

Keywords:

Lbh, Masyarakat Kurang Mampu, Keadilan

Abstract

Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum seharusnya menjadi wujud nyata tanggung jawab negara terhadap hak atas bantuan hukum sebagai akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHAP, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 14 (3) (d) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, juga terdapat jaminan bagi setiap orang untuk memperoleh bantuan dan layanan hukum dari advokat yang berkualitas (hak untuk didampingi penasihat hukum) bagi masyarakat miskin. Peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata bagi masyarakat miskin/lemah sangatlah penting. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan dengan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. LBH tidak diragukan lagi bertanggung jawab dalam memberikan bantuan hukum. Lembaga ini sangat penting untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma dalam perkara perdata dan pidana kepada individu yang tidak mampu.

Downloads

Published

2025-03-29

How to Cite

Fitriani, N., Saputri , A., Silvira , R., Hibatullah , A., Fitriansyah, D. W., & Sary , W. E. (2025). ANALISIS PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT MISKIN. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(2), 185–193. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/823