PERAN NOTARIS DALAM PENYULUHAN HUKUM TERKAIT KLAUSULA PENYELESAIAN SENGKETA PADA AKAD PEMBIAYAAN SYARIAH
Keywords:
Peran Notaris dalam Penyuluhan Hukum, Akad Pembiayaan Syariah, Penyelesaian SengketaAbstract
Penelitian ini terkait dengan tinjauan terhadap tugas dan kewenangan notaris, akad pembiayaan syari’ah dan penyelesaian sengketa yang mengkaji dan menganalisis tentang bagaimana tinjauan dan kewenangan notaris dalam membuat akad pembiayaan syariah dan penyelesaian sengketa oleh hakim pengadilan agama dalam memutus perkara yang bukan menjadi tugas dan kewenangan hakim pengadilan agama. Jenis penelitian hukum yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi Pustaka. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan yang pertama, Notaris memiliki kewajiban untuk memberikan pemahaman hukum yang jelas kepada para pihak yang terlibat dalam pembuatan akta serta memberikan penyuluhan hukum agar para pihak dapat membuat keputusan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menghindari kesalahpahaman atau sengketa di masa depan. Kedua, Hakim wajib menghormati dan mengikuti kesepakatan para pihak yang mengatur terkait penyelesaian sengketa melalui Basyarnas, terutama yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Keputusan yang dihasilkan oleh Lembaga Arbitrase memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dieksekusi, sebagaimana halnya dengan Putusan Pengadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Annisa Elma Devina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.