PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN PENGGUNA JASA TRANSPORTASI ONLINE GOJEK
Keywords:
Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Konsumen, Transportasi Online, GojekAbstract
Penelitian ini mengkaji undang-undang meliputi Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melindungi data pribadi pengguna layanan transportasi online Gojek. Keamanan data pribadi konsumen yang disimpan dalam aplikasi transportasi online masih menjadi tantangan serius, terutama terkait informasi sensitif. Melalui penelitian hukum secara normatif, metode peraturan perundang-undangan digunakan sebagai dasar utama untuk menganalisis permasalahan ini. Pendekatan ini memungkinkan kajian mendalam terhadap berbagai regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, sehingga dapat ditemukan solusi hukum yang efektif dalam mengatasi risiko kebocoran dan penyalahgunaan informasi pengguna. Pendekatan ini bertujuan untuk mengkaji berbagai ketentuan hukum yang berlaku guna memahami bagaimana norma-norma hukum yang ada mengatur suatu isu tertentu. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa meskipun aturan yang ada telah mengatur tentang perlindungan data pribadi, implementasi dan pengawasannya masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penerapan sanksi yang lebih tegas, serta peningkatan kesadaran dari berbagai pihak, baik penyedia layanan, pemerintah, maupun konsumen, agar data pribadi dapat terlindungi dengan lebih baik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Christiany D. Y. Mokoagouw, Meiske M. W. Lasut , Sam. J. R. Saroinsong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.