ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Studi Kasus Putusan Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mkd

Authors

  • Ridho Prasetiyo Universitas Terbuka

Keywords:

putusan, pidana, kekerasan seksual, anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan kekerasan seksual terhadap anak dan pertanggungjawaban pidananya dalam hukum di Indonesia. Selain itu, juga menganalisis putusan hakim terkait penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak pada Putusan PN Mungkid Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mkd. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia diatur dalam Pasal 290 Ayat (2) KUHP, Pasal 76 Huruf (D, E, & I), Pasal 81 & Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 6 Jo. Pasal 15 Ayat (1) Huruf (g) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam kasus yang diteliti, Hakim pada putusan pemidanaannya menggunakan teori pemidanaan gabungan dengan memperhatikan asas kepentingan terbaik bagi anak. Pelaku anak dalam kasus ini telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 C Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf e dan g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga penerapan pertanggungjawaban pidananya adalah sebagai putusan Hakim yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun di LPKA Kutoarjo, dan Pidana Pelatihan Kerja pengganti pidana denda di Sentra Antasena Magelang selama 3 (tiga) bulan.

Downloads

Published

2025-03-22

How to Cite

Prasetiyo, R. (2025). ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL: Studi Kasus Putusan Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mkd. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(2), 122–131. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/796