ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Studi Kasus Putusan Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mkd
Keywords:
putusan, pidana, kekerasan seksual, anakAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan kekerasan seksual terhadap anak dan pertanggungjawaban pidananya dalam hukum di Indonesia. Selain itu, juga menganalisis putusan hakim terkait penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak pada Putusan PN Mungkid Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mkd. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia diatur dalam Pasal 290 Ayat (2) KUHP, Pasal 76 Huruf (D, E, & I), Pasal 81 & Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 6 Jo. Pasal 15 Ayat (1) Huruf (g) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam kasus yang diteliti, Hakim pada putusan pemidanaannya menggunakan teori pemidanaan gabungan dengan memperhatikan asas kepentingan terbaik bagi anak. Pelaku anak dalam kasus ini telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 C Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf e dan g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga penerapan pertanggungjawaban pidananya adalah sebagai putusan Hakim yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun di LPKA Kutoarjo, dan Pidana Pelatihan Kerja pengganti pidana denda di Sentra Antasena Magelang selama 3 (tiga) bulan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ridho Prasetiyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.