KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH IBU KANDUNG
Keywords:
Pidana, Ibu, Anak, Pembunuhan, UnsurAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana pembunuhan anak secara sengaja sebagimana yang dimaksud dengan pasal 341 KUHP dan bagaimanakah penegakan hukum terhadap ibu kandung selaku pelaku pembunuhan anak. penulis menelitinya dan mendapatkan bahwa tindak pidana pembunuhan anak secarah sengaja sebelum dijatuhi pidana harus dibuktikan dari unsur-unsur kejadiannya. Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandung sebelum dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang pidana haruslah di buktikan dengan unsur kejadiannya. Unsur yang dimaksud adalah : Unsur kesengajaan, atau juga yang disebut unsur subjektif yaitu niat batin pelaku yang timbul karena sengaja, sebagaimana dalam pasal 3378 KUHP Dan Peran kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan, kekuasaan mengadili dan kekuasaan pelaksanaan putusan atau pidana yang dijalankan oleh alat penegak hukum lewat fungsi masing-masing dalam penanganan kasus pembunuhan anak oleh ibu kandung harus didasarkan pada hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif . dan Analisis Data dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode analisis kualitatif. Perkara pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandung merupakan gambaran bahwa kejahatan dapat dilakukan oleh orang yang mempunyai ikatan darah yang dalam pembuktiannya alat penegak hukum harus memperhatikan unsur-unsur secara cermat yang disangkakan kepada pelaku.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moses S. Sumarauw, Sam J.R. Saroinsong, Merry Lenda Kumajas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.