PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBAJAKAN KARYA NON-FUNGIBLE TOKEN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Keywords:
NFT; Pembajakan Karya Seni; Hak CiptaAbstract
Pada kenyataannya, NFT tidak memberikan jaminan perlindungan hak cipta dengan mulus, karena banyak pencipta yang dirugikan karena adanya pembajakan karya seni melalui NFT. Salah satu contohnya adalah Keandra Ahimsa, seorang seniman asal Indonesia yang karya seninya dibajakan oleh orang dengan akun bernama Twisted Vacancy. Tindakan ini berimplikasi pada karya seni milik Keandra dianggap palsu selamanya karena Twisted Vacancy yang pertama mendaftarkannya menjadi NFT di Opensea. Dengan demikian, penulis dengan kuriositas tinggi ingin mengelaborasi terkait prinsip pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pembajakan karya NFT menurut UU Hak Cipta. Penelitian ini berjenis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif. Maka dari itu, terdapat dua sumber bahan hukum dalam penelitian ini, yaitu: bahan hukum primer dan sekunder. Semua bahan hukum tersebut dikumpulkan menggunakan teknik studi kepustakaan, lalu dianalisis menggunakan metode Miles dan Huberman. Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pelaku pembajakan karya cipta melalui NFT ialah dua, secara pidana dan perdata menurut UU Hak Cipta. Secara pidana pelaku pembajakan akan dikenakan denda dan pidana apabila yurisdiksinya di wilayah Indonesia. Sedangkan secara perdata, pelaku pembajakan dapat dikenakan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Niaga. Pertanggungjawaban ini sangat memungkinkan untuk di upayakan karena telah memenuhi prinsip-prinsip pertanggungjawaban hukum, berupa: prinsip kesalahan berupa tindakan kesengajaan secara langsung (dolus directus), prinsip hubungan kausal yang diafirmasi menggunakan teori adequat Von Kries, dan prinsip ganti rugi karena adanya kerugian yang muncul dari tindakan pembajakan tersebut. Pada konteks pidana, unsur objektif dan subjektif juga telah terpenuhi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Id Zaa Azmil Firdiyan, Sulistio Adiwinarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.