PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Keywords:
Perlindungan Hukum, WhistleBlower, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Whistleblower dapat di katakan sebagai partisipan dalam penegakan hukum di indonesia, WB adalah subjek hukum yang melibatkan diri dalam upaya membuat terang suatu perkara atau membongkar perkara” yang terorganisir berdasarkan informasi ydan fakta yang di ketahuinya atau di alaminya. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Peran Whistleblower dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan untuk perlindungan hukum bagi whistleblower dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, menggunakan bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berkorelasi dengan topik penelitian dan bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer serta bahan hukum tersier. Dengan kesimpulan bahwa Whistleblower sangat berperan penting criminal justice system sebab melalui WB sebuah kasus yang terorganisir sekalipun dapat di ungkap melalui informasi yang di dapatkan oleh WB, selain itu karena konsekuensi bagi WB sangatlah besar maka perlunya perlindungan hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elvandi Riano Pontoh, Diana D. Putong, Merry Lenda Kumajas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.