PERSPEKTIF HUKUM PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL
Keywords:
Pencemaran Nama Baik, Media sosialAbstract
Pesatnya kemajuan teknologi informasi telah mengubah komunikasi online dan dunia kerja, terutama dengan hadirnya media sosial. Platform ini mempermudah berbagi informasi dalam bentuk teks, gambar, dan video tanpa biaya besar. Media sosial merevolusi cara individu berinteraksi, tetapi juga memiliki dampak negatif, seperti penyalahgunaan kebebasan berpendapat. Kemudahan dalam menyebarkan opini sering disalahgunakan untuk tindakan melanggar hukum, seperti pencemaran nama baik. Penyebaran informasi tanpa tanggung jawab dapat merugikan individu atau kelompok tertentu. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini mempelajari aspek hukum penyalahgunaan media sosial dan upaya pencegahannya dengan menganalisis peraturan dan studi terdahulu. Undang-undang ITE menjadi ketentuan utama yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil kajian menggabarkan jika semua orang di masyarakat memahami hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang, terutama dalam hal etika dalam berkomunikasi dan berinteraksi di dunia digital, kemungkinan pencemaran nama baik di media sosial dapat diminimalkan atau bahkan dihindari. Kesadaran hukum akan mendorong orang untuk berhati-hati saat memberikan kritik, pendapat, atau informasi online agar tidak melanggar hak orang lain atau mencemarkan nama baik mereka. Kesadaran akan hak dan kewajiban ini akan membantu masyarakat menjadi bagian dari ekosistem digital yang lebih baik, di mana orang saling menghormati.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Evanrio Yobel Turangan, Yoan B. Runtunuwu , Diana D. Putong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.