HAK WARIS ANAK DI LUAR NIKAH MENURUT SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Keywords:
hak waris, anak luar nikah, hukum waris, indonesiaAbstract
Tujuan penelitian dalam penelitian ini yaitu untuk menganalisis pengaturan tentang hak waris anak diluar nikah dalam sistem hukum perdata Indonesia dan Untuk mengkaji praktik penerapan pengaturan tentang hak waris anak diluar nikah dalam sistem hukum perdata indonesiaHak waris merupakan salah satu hak yang diakui dalam hukum waris Indonesia, namun status anak luar nikah sering kali menghadirkan ketidakpastian hukum dalam hal pewarisan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keputusan pengadilan terkait hak waris anak luar nikah. Berdasarkan analisis, ditemukan bahwa meskipun Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur hak waris bagi anak luar nikah, namun terdapat kendala dalam pelaksanaannya, terutama terkait pembuktian status hubungan darah dengan ayah biologis. Hasil penelitian ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum yang lebih jelas dan tegas dalam memberikan hak waris kepada anak luar nikah, serta perlunya reformasi hukum untuk mengatasi kesenjangan yang ada antara teori dan praktik hukum di lapangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Veyin Meiva Seba, Yoan B. Runtunuwu , Leidy W. Palempung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.