HAK WARIS ANAK DI LUAR NIKAH MENURUT SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Authors

  • Veyin Meiva Seba Universitas Negeri Manado
  • Yoan B. Runtunuwu Universitas Negeri Manado
  • Leidy W. Palempung Universitas Negeri Manado

Keywords:

hak waris, anak luar nikah, hukum waris, indonesia

Abstract

Tujuan penelitian dalam penelitian ini yaitu untuk menganalisis pengaturan tentang hak waris anak diluar nikah dalam sistem hukum perdata Indonesia dan Untuk mengkaji praktik penerapan pengaturan tentang hak waris anak diluar nikah dalam sistem hukum perdata indonesiaHak waris merupakan salah satu hak yang diakui dalam hukum waris Indonesia, namun status anak luar nikah sering kali menghadirkan ketidakpastian hukum dalam hal pewarisan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keputusan pengadilan terkait hak waris anak luar nikah. Berdasarkan analisis, ditemukan bahwa meskipun Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur hak waris bagi anak luar nikah, namun terdapat kendala dalam pelaksanaannya, terutama terkait pembuktian status hubungan darah dengan ayah biologis. Hasil penelitian ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum yang lebih jelas dan tegas dalam memberikan hak waris kepada anak luar nikah, serta perlunya reformasi hukum untuk mengatasi kesenjangan yang ada antara teori dan praktik hukum di lapangan.

Downloads

Published

2025-03-17

How to Cite

Seba, V. M., Runtunuwu , Y. B., & Palempung , L. W. (2025). HAK WARIS ANAK DI LUAR NIKAH MENURUT SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(2), 50–57. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/764