EKSISTENSI HUKUM ACARA PERDATA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HAK TENTANG UPAH PEKERJA TIDAK TETAP DI INDONESIA
Keywords:
perselisihan hak, upah, pekerja tidak tetapAbstract
Tujuan penelitian adalah ingin mengkaji tentang bagaimana eksistensi hukum acara perdata pada perselisihan upah pekerja tidak tetap dan bagaimana proses penyelesaian perselisihan hak tentang upah pekerja tidak tetap . Penelitian ini menggunakan jenis dan pendekatan penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Hukum acara perdata berperan dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan, khususnya terkait upah antara pekerja tidak tetap dan pemberi kerja. Penyelesaian perselisihan hak upah bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil, menghindari perselisihan lanjutan, serta memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan, sehingga tercipta keadilan bagi kedua belah pihak. Prosedur seperti gugatan wanprestasi, mediasi, konsiliasi, atau litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial memastikan perlindungan hak pekerja. Proses yang jelas dan tegas mendukung kesejahteraan pekerja, menciptakan hubungan kerja yang harmonis, adil, dan transparan bagi pekerja dan pemberi kerja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gerald Timothy Warouw, Reynold Simandjuntak , Henry N. Lumenta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.