PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERCABULAN TERHADAP ANAK

Authors

  • Gilbartd Soesianto Universitas Negeri Manado
  • Adensi Timomor Universitas Negeri Manado
  • Yoan B. Runtunuwu Universitas Negeri Manado

Keywords:

Penegakan, Percabulan, Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang penyebab yang memungkinkan terjadinya tindak kejahatan percabulan terhadap anak dan bagaimana  sistem penegakan hukum yang berjalan apakah pemahaman mengenai pengaturan perlindungan hukum bagi anak korban serta kepastian hukum tersebut sudah diterapkan dengan baik kepada masyarakat, berbagai kejahatan yang terjadi salah satunya kejahatan percabulan merupakan suatu tindakan yang sangat dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian Faktor terjadinya tindak pidana percabulan dilihat dari konsepnya, dimana percabulan merupakan suatu kejahatan kesusilaan yang terjadi dari berbagai macam faktor serta keadaan yang cukup kompleks. Penyebab yang terjadi dapat dipengaruhi oleh kondisi yang mendukung bagi pelaku secara tidak langsung untuk melakukan tindak kejahatan percabulan terhadap korban dimana ada unsur-unsur yang mempengaruhi pelaku sehingga melakukan tindak kejahatan tersebut. Melihat dari konsep dan faktor yang mempengaruhi tindak kejahatan percabulan terhadap anak bagaimana penegakan hukum yang berjalan, Perlindungan terhadap korban serta hak pemulihan  yang diperoleh oleh korban.

Downloads

Published

2025-03-17

How to Cite

Soesianto, G., Timomor , A., & Runtunuwu , Y. B. (2025). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERCABULAN TERHADAP ANAK. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(2), 11–18 . Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/758