Analisa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

Authors

  • Iman Imanuddin Universitas Pamulang
  • Agus Salim Universitas Pamulang
  • Belly Isnaeni Universitas Pamulang

Keywords:

PHK, Ketenagakerjaan, Undang-Undang

Abstract

PHK efisiensi tanpa penutupan perusahaan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan, yaitu untuk menghindari peningkatan angka pengangguran. Penutupan perusahaan dapat menyebabkan semua pekerja, termasuk pengusaha, kehilangan pekerjaan. Sebaliknya, PHK efisiensi tanpa menutup perusahaan dapat menyelamatkan kelangsungan operasional perusahaan dan mempertahankan pekerjaan bagi sebagian pekerja lainnya. Alasan efisiensi ini juga tidak dilarang oleh Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, serta Konvensi dan Rekomendasi ILO tahun 1982, yang menyatakan bahwa PHK tanpa kesalahan tidak melanggar aturan. Selain itu, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial perlu memastikan bahwa PHK efisiensi tanpa penutupan perusahaan dilakukan secara adil, sesuai dengan prinsip-prinsip PHK, dan bahwa hak serta kompensasi pekerja dipenuhi dengan tepat.

Downloads

Published

2025-03-12

How to Cite

Imanuddin, I., Salim, A., & Isnaeni , B. (2025). Analisa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 588–598 . Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/749