Analisa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
Keywords:
PHK, Ketenagakerjaan, Undang-UndangAbstract
PHK efisiensi tanpa penutupan perusahaan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan, yaitu untuk menghindari peningkatan angka pengangguran. Penutupan perusahaan dapat menyebabkan semua pekerja, termasuk pengusaha, kehilangan pekerjaan. Sebaliknya, PHK efisiensi tanpa menutup perusahaan dapat menyelamatkan kelangsungan operasional perusahaan dan mempertahankan pekerjaan bagi sebagian pekerja lainnya. Alasan efisiensi ini juga tidak dilarang oleh Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, serta Konvensi dan Rekomendasi ILO tahun 1982, yang menyatakan bahwa PHK tanpa kesalahan tidak melanggar aturan. Selain itu, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial perlu memastikan bahwa PHK efisiensi tanpa penutupan perusahaan dilakukan secara adil, sesuai dengan prinsip-prinsip PHK, dan bahwa hak serta kompensasi pekerja dipenuhi dengan tepat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Iman Imanuddin, Agus Salim, Belly Isnaeni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.