IMPLEMENTASI KEWAJIBAN ORANG TUA MENURUT PASAL 45 AYAT 2 UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Keywords:
Kewajiban, Orang tua, Anak, Perlindungan Hukum, PerceraianAbstract
Kewajiban orang tua terhadap anak merupakan aspek esensial yang secara alamiah melekat sejak kelahiran seorang anak sampai dewasa tanpa ada pengecualian walaupun ikatan perkawinan antara kedua orang tua putus. Hal ini tercantum dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa kewajiban hukum orangtua bersifat universal dan berkelanjutan, mencakup pengasuhan, pendidikan, dan pemeliharaan anak sampai anak mandiri atau menikah, terlepas dari status perkawinan orangtua. Implikasi hukum terhadap orangtua yang mengabaikan kewajiban tersebut merupakan instrumen perlindungan fundamental hak-hak anak yang diamanatkan dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menegaskan bahwa tanggung jawab hukum orangtua pasca perceraian merupakan manifestasi perlindungan hukum yang bersifat komprehensif, menjamin keberlangsungan hak-hak dasar anak untuk diasuh, dipelihara, dan dikembangkan potensinya secara optimal
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Vemilisa Zalukhu, Isye J. Melo , Susi A. Manangin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.