PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH ADAT YANG DIJADIKAN TAMBANG ILEGAL
Keywords:
perlindungan hukum, tanah adat, tambang ilegal.Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Adat Yang DiJadikan Tambang Ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran hukum dalam memberi kepastian dan keamanan serta menjamin kehidupan masyarakat yang baik. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana pengaturan tentang kepemilikan hak atas tanah adat dan perlindungan hukum terhadap tanah adat yang menjadi tambang ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Data diperoleh melalui studi pustaka, yaitu dengan mengumpulkan dan menganalisis peraturan perundang-undangan, berbagai literatur, dan dokumen resmi terkait dengan hak atas tanah adat yang menjadi tambang ilegal. Selanjutnya, data tersebut dianalisis secara kritis untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang peran serta fungsi Hukum dan Undang-Undang Pokok Agraria dalam menjamin pemilikan hak atas tanah adat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum memiliki kedudukan yang sangat penting untuk memberikan kepastian hak kepemilikan tanah adat. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria dan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Meskipun demikian dalam berjalanya waktu demi waktu perlindungan yang diberikan harus membawa kepastian yang lebih baik lagi, demikian juga untuk lembaga yang ada yaitu BPN juga harus diawasi secara internal dan eksternal agar terdapat keseimbangan terhadap kinerja lembaga pemerintahan tersebut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cindy Sumampouw , Stince Sidayang , Susi Manangin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.