KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PAILIT

Authors

  • Injilia Marhaeni Kuhon Universitas Negeri Manado
  • Feibe Engeline Pijoh Universitas Negeri Manado
  • Novita Marven Mongdong Universitas Negeri Manado

Keywords:

Kepailitan, pembuktian sederhana, kepastian hukum, putusan hakim.

Abstract

Penelitian ini membahas pembuktian sederhana dalam penjatuhan putusan pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Pembuktian sederhana merupakan prinsip yang bertujuan untuk mempercepat proses hukum dalam perkara kepailitan dengan membuktikan keberadaan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya dua atau lebih kreditor. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pembuktian sederhana masih menimbulkan ketidakpastian hukum karena perbedaan interpretasi hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini menganalisis regulasi yang mengatur pembuktian sederhana dan hambatan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan definisi dan standar pembuktian sederhana menyebabkan inkonsistensi putusan hakim. Untuk itu, diperlukan amandemen Undang-Undang Kepailitan untuk memberikan batasan yang lengkap serta yurisprudensi yang dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan  pembuktian sederhana.

Downloads

Published

2025-03-10

How to Cite

Kuhon, I. M., Pijoh , F. E., & Mongdong , N. M. (2025). KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PAILIT. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 555–560 . Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/739