KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PAILIT
Keywords:
Kepailitan, pembuktian sederhana, kepastian hukum, putusan hakim.Abstract
Penelitian ini membahas pembuktian sederhana dalam penjatuhan putusan pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Pembuktian sederhana merupakan prinsip yang bertujuan untuk mempercepat proses hukum dalam perkara kepailitan dengan membuktikan keberadaan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya dua atau lebih kreditor. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pembuktian sederhana masih menimbulkan ketidakpastian hukum karena perbedaan interpretasi hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini menganalisis regulasi yang mengatur pembuktian sederhana dan hambatan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan definisi dan standar pembuktian sederhana menyebabkan inkonsistensi putusan hakim. Untuk itu, diperlukan amandemen Undang-Undang Kepailitan untuk memberikan batasan yang lengkap serta yurisprudensi yang dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembuktian sederhana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Injilia Marhaeni Kuhon, Feibe Engeline Pijoh , Novita Marven Mongdong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.