PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI HUKUM ADAT REJANG LEBONG “TEPUNG SETAWAR MALING”
Keywords:
Hukum Adat, Rejang Lebong, Tepung Setawar Maling, Tindak Pidana Pencurian, Restorative JusticeAbstract
Penyelesaian tindak pidana pencurian di masyarakat adat Rejang Lebong masih mengandalkan mekanisme hukum adat "Tepung Setawar Maling", yang berfokus pada keadilan restoratif. Tradisi ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh adat untuk mencapai penyelesaian yang memulihkan hubungan sosial. Penelitian ini menganalisis penerapan "Tepung Setawar Maling" dalam kasus pencurian serta efektivitasnya dibandingkan hukum pidana nasional. Menggunakan metode kualitatif dengan wawancara dan studi literatur, hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme ini lebih cepat, murah, dan mampu meredam konflik dibandingkan hukum formal. Namun, masih terdapat tantangan dalam harmonisasi dengan hukum nasional, terutama dalam aspek kepastian hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Astri Murshanda , Chintya Bella , Marianna Yuriska, Alindia lovita , Herlambang Herlambang, Wevy Efticha Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.