PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI HUKUM ADAT REJANG LEBONG “TEPUNG SETAWAR MALING”

Authors

  • Astri Murshanda Universitas Bengkulu
  • Chintya Bella Universitas Bengkulu
  • Marianna Yuriska Universitas Bengkulu
  • Alindia lovita Universitas Bengkulu
  • Herlambang Herlambang Universitas Bengkulu
  • Wevy Efticha Sari Universitas Bengkulu

Keywords:

Hukum Adat, Rejang Lebong, Tepung Setawar Maling, Tindak Pidana Pencurian, Restorative Justice

Abstract

Penyelesaian tindak pidana pencurian di masyarakat adat Rejang Lebong masih mengandalkan mekanisme hukum adat "Tepung Setawar Maling", yang berfokus pada keadilan restoratif. Tradisi ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh adat untuk mencapai penyelesaian yang memulihkan hubungan sosial. Penelitian ini menganalisis penerapan "Tepung Setawar Maling" dalam kasus pencurian serta efektivitasnya dibandingkan hukum pidana nasional. Menggunakan metode kualitatif dengan wawancara dan studi literatur, hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme ini lebih cepat, murah, dan mampu meredam konflik dibandingkan hukum formal. Namun, masih terdapat tantangan dalam harmonisasi dengan hukum nasional, terutama dalam aspek kepastian hukum.

Downloads

Published

2025-03-09

How to Cite

Murshanda , A., Bella , C., Yuriska, M., lovita , A., Herlambang, H., & Sari, W. E. (2025). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI HUKUM ADAT REJANG LEBONG “TEPUNG SETAWAR MALING”. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 535–547 . Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/735