ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS PADA TUNTUTAN TINDAK PIDANA PENIPUAN KONSUMEN PERUMAHAN
STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG NO. 362/PID.SUS/2023/PN.CBI
Keywords:
putusan, tindak pidana, penipuan, wanprestasi, perumahanAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji perbedaan antara penipuan dengan wanprestasi serta menganalisis pertimbangan hakim terhadap putusan lepas pada tuntutan tindak pidana penipuan konsumen perumahan dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN.Cbi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan perbedaan mendasar antara penipuan dengan wanprestasi yaitu: pertama, terkait wilayah hukumnya. Penipuan identik dengan hukum pidana yang diatur dalam KUHPidana, sedangkan wanprestasi masuk ke wilayah hukum perdata yang diatur dalam KUHPerdata. Kedua, terkait subyeknya. Ketiga, terkait objeknya. Keempat, terkait niat. Penulis berpendapat bahwa judex facti pada kasus ini dalam menjatuhkan putusannya telah sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia, karena sekalipun perbuatan Terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu tindak pidana turut serta penipuan, namun perbuatannya tersebut tidak dapat dipidana karena perbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam lingkup hukum Keperdataan terkait wanprestasi terhadap perjanjian dalam hukum perdata, sehingga menurut hukum Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tumijo Tumijo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.