ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMASUKI OBYEK TANAH MILIK ORANG LAIN TANPA IZIN

STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAKALAR NOMOR 121/PID.SUS/2023/PN TKA

Authors

  • Rudy Mulyono Universitas Terbuka

Keywords:

putusan lepas, tindak pidana, memasuki, tanah, orang lain.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan Hakim pada putusan lepas terhadap tindak pidana memasuki obyek tanah milik orang lain tanpa izin dalam Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 121/Pid.Sus/2023/PN Tka sudah sesuai dengan perspektif keadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa hakim dalam perkara pidana tersebut mempertimbangkan bukti surat yaitu berupa Putusan Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Tka yang merupakan Perkara perdata antara H. Manggaukang Dg Kulle (Ayah pelapor Saksi Zainal) dan Sumakkara Dg Rowa Bin Santari dengan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). Hal tersebut berarti di dalam perkara tersebut terdapat kesalahan formil sehingga dalam perkara tersebut tidak diperiksa pokok perkara, sehingga tidak dapat ditemui siapa yang menjadi pemilik atau yang berhak atas tanah yang terletak di Dusun Mattoangin, Desa Lassang Barat, Kabupaten Takalar. Untuk mengetahui siapa pemilik sah atas obyek sengketa haruslah ditempuh lagi secara perdata. Penulis berpendapat bahwa judex facti pada kasus ini dalam menjatuhkan putusannya telah sesuai dengan perspektif keadilan, karena sekalipun perbuatan Terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan, namun perbuatannya tersebut tidak dapat dipidana. Dalam hal ini sengketa tanah antara Terdakwa dan saksi Pelapor harus diselesaikan terlebih dahulu dalam lingkup hukum Keperdataan, sehingga menurut hukum Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Downloads

Published

2025-03-05

How to Cite

Mulyono, R. (2025). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMASUKI OBYEK TANAH MILIK ORANG LAIN TANPA IZIN : STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAKALAR NOMOR 121/PID.SUS/2023/PN TKA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 503–509. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/718