IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 DI DESA OKMAKOT DISTRIK OKSIBIL, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN
Keywords:
Implementasi, Kebijakan, Alokasi. Dana Desa. Tahun Anggaran 2024Abstract
Implementasi Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian dari kebijakan anggaran pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peran pemerintah daerah dan desa sangat penting dalam melaksanakan kebijakan ini, di mana desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan adat dan istiadat yang diakui. Dengan pengelolaan anggaran dana desa, kebijakan ini mendorong pemerintah desa untuk merumuskan visi dan misi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui program-program unggulan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan reduksi dan pengkajian data. Aktivitas dalam implementasi kebijakan ADD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, dengan mempertimbangkan faktor internal institusi. Analisis SWOT digunakan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam implementasi kebijakan ini, serta faktor pendorong yang dapat memengaruhi keberhasilan. Strategi kebijakan alokasi dana desa diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap individu dalam penggunaan anggaran, dengan harapan dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat di Desa Okmakot, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang pada tahun 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Serius Kulka

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.