PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TENTANG PENYALAHGUNAAN WEWENANG JURU SITA PENGADILAN
Keywords:
Juru sita, Penyalahgunaan Wewenang, UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Abstract
Proses penyalahgunaan wewenang masih kerap kali terjadi di Indonesia, terlebih lagi penyalahgunaan wewenang kerap kali dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Ini bukanlah hal baru bagi kita, karena kita juga kerap kali mendengar seorang pimpinan atau perusahaan melakukan tindak pidana korupsi, suap, graitifikasi dan lain sebagainya. Proses penyalahgunaan wewenang ini juga kerap kali menyusur pada jurusita dalam proses pengadilan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban hukum dalam penyalahgunaan wewenang juru sita pengadilan dalam undang-undang Tipikor No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan model penelitian hukum normatif. Model penelitian hukum normatif sendiri merupakan proses menemukan aturan hukum, serta prinsip hukum, ataupun doktrin hukum yang bertujuan untuk menjawab isu serta persoalan hukum yang sedang dihadapi. Adapun rumusan permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana wewenang jurusita pengadilan? Dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap penyalahgunaan wewenang jurusita?. Adapun sumber data dalam penelitian ini berdasarkan teks buku-buku yang kemudian dikaitkan dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil akhir penelitian ini menjelaskan bahwa apabila seorang jurusita tindak pidana korupsi terbukti melakukan tindak penyalahgunaan wewenang akan dilakukan sidang hukum administrasi di dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dan apabila terduga terbukti melanggar 3 point, yaitu ancaman, suap, dan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka selanjutnya terdakwa akan dilakukan proses persidangan tindak pidana, dengan delik pidana yang diajukan adalah Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 David Julinardo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.