PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA BAGI PEKERJA SUKARELAWAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA (Studi Penelitian PON XXI Aceh-Sumut 2024)

Authors

  • Nur Asiah Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Abdul Razak Nasution Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Henry Aspan Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Pekerja Sukarelawan

Abstract

Relawan (volunteer) adalah mereka, anak anak muda, yang atas kesadaran yang tinggi, tergabung di PBPON, mendedikasikan tenaga, pikiran dan hatinya, menjadi bagian dalam misi sukses penyelanggaraan PON XXI-2024. Volunteer akan menjadi elemen pembeda terhadap pelaksanaan PON XXI-2024. Meskipun berstatus sebagai tenaga kerja sukarela, baik dari sisi rekrutmen maupun pekerjaan, tenaga kerja sukarela ini tetap mengikuti standar-standar profesional dalam dunia ketenagakerjaan. Pada proses seleksi calon tenaga kerja sukarela biasanya mereka mengajukan lamaran kepada panitia pelaksana dari PB-PON tempat dimana mereka ingin bekerja. Singkat kata, meski berstatus sukarela, para tenaga kerja sukarela tetap mencoba menampilkan diri sebagai tenaga kerja profesionalnsial Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan masalah dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah. Menjadi tenaga kerja sukarela sangat tidaklah mudah, tentu salah satu masalah yang sering dirasakan oleh tenaga kerja sukarela adalah masalah gaji atau imbalan. dari observasi yanga saya lakukan  bahwa tenaga kerja sukarla biasanya  bahwa tenaga sukarela tidak memperoleh gaji tetap tetapi mereka mendapatkan gaji konpensasi setelah acara tersebeut selesai, Berdasarkan dari hasil wawancara saya pada tanggal 23 sepetember kepada salah satu panitia voluntir  mereka hanya mendapatkan gaji 150 Rb/Hari  dalam kegiatan tersebut  dan mereka juga mendapatkan asuransi kesehatan dari pihak dinas tenaga kerja tetapi mereka harus terbukti dalam keadaan sakit.

Downloads

Published

2025-02-24

How to Cite

Asiah, N., Nasution , A. R., & Aspan , H. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA BAGI PEKERJA SUKARELAWAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA (Studi Penelitian PON XXI Aceh-Sumut 2024). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 438–452 . Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/674