PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE (PINJOL) ILLEGAL BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 10/POJK.05/2022

Authors

  • Fikri Ha`qi Annazilly Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Mochammad Erwin Radityo Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Redyanto Sidi Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Keywords:

Perlindungan Hukum, Layanan Pinjaman Online, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/Pojk.05/2022

Abstract

Proses pengajuan peminjaman uang secara online tersebut dirasa sangat mudah dan cepat karena tidak perlu menggunakan agunan dan proses survei. Pinjaman online menjadi akses layanan keuangan yang bisa digunakan semua orang, termasuk yang tidak memiliki akun di bank. Selain itu untuk mendapatkan pinjaman online memang tidak memerlukan agunan. Menurut OJK, inilah yang membuat pengguna pinjaman online bisa terjebak bunga yang tinggi. Layanan pemberi pinjaman online tetap memberikan bunga yang tinggi demi kepentingan bisnis. Mereka melakukan itu karena pinjaman tanpa bunga memang memiliki risiko yang sangat tinggi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan masalah dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah. Pengaturan hukum tentang perjanjian pinjaman online berdasarkan ketentuan Hukum Perdata Di Indonesia yaitu aturan tentang layanan pinjam meminjam uang secara online tertuang pada POJK No. 77/Pojk.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Adapun ketentuan mengenai aspek perlindungan pengguna layanan Fintech tertuang dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Sebaiknya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu lebih mengedukasi masyarakat tentang layanan Fintech untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian terhadap para pihak pada layanan pinjam meminjam uang secara online

Downloads

Published

2025-02-24

How to Cite

Annazilly, F. H., Radityo , M. E., & Sidi , R. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE (PINJOL) ILLEGAL BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 10/POJK.05/2022. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 425–437 . Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/673