HUKUM PESTA PERNIKAHAN (WALIMATUL URSY) KAJIAN STUDI KASUS KITAB FIQIH FATHUL MUIN
Keywords:
Pernikahan, Walimatul Ursy, HukumAbstract
Walimatul ursy adalah acara makan-makan yang diadakan setelah akad nikah untuk merayakan dan mensyukuri pernikahan. Kata walimatul ursy berasal dari dua kata, yaitu "walimah" yang berarti "berkumpul" dan "urs" yang berarti "pernikahan".Dalam Islam, hukum walimatul ursy adalah sunah. Namun, hukum menghadiri undangan walimatul ursy berbeda pendapat di antara ulama. Ada yang berpendapat bahwa menghadiri undangan walimatul ursy hukumnya wajib (fardhu ain), sedangkan yang lain berpendapat bahwa hukumnya fardhu kifayah. Dalam tradisi walimatul ursy, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu: Tidak mengadakan acara yang bersifat mungkar, seperti khamar, nyanyian, atau lagu-lagu dan musik yang tidak Islami Memisahkan tempat duduk tamu undangan laki-laki dan Perempuan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Khairi Ramadhan, M.Amar Adly, Heri Firmansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.