HUKUM PESTA PERNIKAHAN (WALIMATUL URSY) KAJIAN STUDI KASUS KITAB FIQIH FATHUL MUIN

Authors

  • Muhammad Khairi Ramadhan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • M.Amar Adly Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Heri Firmansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Pernikahan, Walimatul Ursy, Hukum

Abstract

Walimatul ursy adalah acara makan-makan yang diadakan setelah akad nikah untuk merayakan dan mensyukuri pernikahan. Kata walimatul ursy berasal dari dua kata, yaitu "walimah" yang berarti "berkumpul" dan "urs" yang berarti "pernikahan".Dalam Islam, hukum walimatul ursy adalah sunah. Namun, hukum menghadiri undangan walimatul ursy berbeda pendapat di antara ulama. Ada yang berpendapat bahwa menghadiri undangan walimatul ursy hukumnya wajib (fardhu ain), sedangkan yang lain berpendapat bahwa hukumnya fardhu kifayah. Dalam tradisi walimatul ursy, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu: Tidak mengadakan acara yang bersifat mungkar, seperti khamar, nyanyian, atau lagu-lagu dan musik yang tidak Islami Memisahkan tempat duduk tamu undangan laki-laki dan Perempuan.

Downloads

Published

2025-01-06

How to Cite

Ramadhan, M. K., Adly, M., & Firmansyah, H. (2025). HUKUM PESTA PERNIKAHAN (WALIMATUL URSY) KAJIAN STUDI KASUS KITAB FIQIH FATHUL MUIN. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 68–74. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/67